Minggu, 13 Oktober 2013
PBNU : Hukum Berat Bagi Penegak Hukum yang Terjerat
Korupsi
Surabaya – Pengurus Besar Nahdlotul Ulama mendorong hukuman berat bagi para penegak hukum yang terjerat kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan KH Said Aqil Siroj Ketua Umum PBNU, menyikapi tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan ini untuk memberikan efek jera, khususnya kepada pelanggaran serupa oleh aparat penegak hukum, NU mendorong diberikannya hukuman lebih berat. “Mendengar kabar (penangkapan) itu saya terperanjat, sekaligus kecewa dan sedih. Seorang pentolan dalam penegakan hukum tertangkap tangan melakukan pelanggaran hukum,” kata Kiai Said.
Kiai Said menambahkan, penangkapan Akil Mochtar bukan sekedar tamparan bagi bangsa Indonesia, melainkan kejadian memalukan di tengah upaya penegakan hukum yang hasilnya masih jauh dari kata sempurna. “Jika Ketua MK saja sudah melanggar hukum, apalagi yang bukan ketua. Logikanya kan begitu,” tambahnya.
Penangkapan Akil Mochtar juga disebut semakin memperburuk situasi krisis panutan bagi rakyat Indonesia. “Bangsa ini sedang mengalami krisis qudwah hasanah, krisis contoh baik bagi rakyat kecil,” tandas Kiai Said.
Untuk mengembalikan citra positif bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya penegakan hukum, PBNU mendorong diberikannya hukuman lebih kepada aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan kewenangannya, termasuk Akil Mochtar.
Sesuai dengan rekomendasi Musyawarah Nasonal dan Konferensi Besar Alim Ulama yang diselenggarakan PBNU di Cirebon pada September 2012 lalu, hukuman untuk pelanggar hukum, dalam hal ini korupsi, diklasifikasi menjadi dua. Pertama adalah yang membangkrutkan, dan kedua adalah yang merugikan negara.
“Yang membangkrutkan layak dihukum mati, dan yang merugikan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi meskipun hanya merugikan, jika itu aparat penegak hukum harus ada hukuman lebih berat. Tidak hanya Pak Akil, tapi juga jaksa, polisi, hakim, dan lain sebagainya, jika memang aparat dan melanggar hukum harus dihukum lebih berat,” pungkas Kiai Said tegas.
BAHASA TIDAK BAKU
|
BAHASA BAKU
|
TERJERAT
KASUS
TERPERANJAT
KIAI
TANDAS
APARAT
PUNGKAS
|
TERKENA
PERKARA,PERSOALAN
TERKEJUT
KYAI
KATA
BADAN
PEMUNGKAS
|
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)