Selasa, 01 November 2011
Diposting oleh
meliana herdiani
di
02.52
Warga Negara dan Negara
warga negara
dan negara,tidak
dapat di pungkiri bahwa unsur penting dalam suatu negara adalah
"rakyat" atau bisa kita sebut sebagai warga negara ,tanpa rakyat maka
negara itu hanya ada dalam angan-angan termasuk suatu negara adalah
meliputi
semua orang yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan
tunduk
pada kekuasaan negara tersebut.dalam hubungan ini,warga negara di
artikan
sebagai kumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa persatuan
dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut kansil,orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
Menurut kansil,orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
1.
penduduk ialah mereka yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan
negara
yang bersangkutan,di perkenankan mempunyai tempat tinggal pokok atau
domisili
dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini
dapat di bedakan
menjadi 2 yaitu :
§ penduduk warga
negara atau warga negara adalah
penduduk yang sepenuhnya
dapat di atur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
dapat di atur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
§ penduduk bukan
warga negara atau orang asing
adalah penduduk yang bukan warga Negara.
2.
bukan penduduk ialah mereka
yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud untuk bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
waktu dan yang tidak bermaksud untuk bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Warga negara
diartikan pula
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena
warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara,
yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua
warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
setelah
beberapa pengertian
dari warga negara yang sudah saya sampaikan di atas, selanjutnya saya
akan
membahas sedikit pengertian dari negara.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli :
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J
Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)